Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Provinsi Lampung masuk dalam kategori daerah rentan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2022, rata-rata nilai Provinsi Lampung sebesar 69,3 persen. Nilai itu pun masuk dalam kategori rentan korupsi.
Tim Monitoring KPK RI Wahyu Dewantara mengatakan, dari capaian SPI Provinsi Lampung 2022 sehingga korupsi masih menjadi salah satu tantangan bangsa Indonesia, termasuk bagi Pemerintah Daerah di Lampung.
“Posisi Pemerintah daerah di Lampung rata-rata 69,3 persen. Ini menyatakan wilayah Lampung rentan korupsi nilainya di bawah rata-rata nilai nasional,” ujar Wahyu.

Dari total 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, beberapa daerah masuk kategori sangat rentan korupsi. Empat daerah menjadi paling disorot di Lampung, yaitu:
- Lampung Selatan 58 persen,
- Lampung Tengah 62 persen,
- Tanggamus 65 persen, dan
- Bandar Lampung 65 persen.
Rendahnya nilai SPI ini, Wahyu meminta Pemda di Lampung untuk melakukan evaluasi terkait peningkatan sistem pencegahan korupsi, seperti perbaikan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
“Nilai-nilai ini (SPI) bisa dicari dan dibandingkan antara daerah satu dan lain melalui website Jaga.id. Silakan dinilai sendiri,” kata Wahyu. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post