
Lampung Geh, Bandar Lampung – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) jadi tersangka atas kasus joki CPNS Kejaksaan terancam undang-undang ITE dengan kurungan maksimal 12 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi awak media.
Ia mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan barang bukti yang cukup, sehingga RT alias RDS ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 thn 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1,2 KUHP,” katanya.
Diketahui, Pasal 35 dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sementara dalam Pasal 51 ayat (1) berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial RT diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Wanita muda berusia 20 tahun ini diamankan lantaran diduga menjadi joki dalam pelaksanaan tes SKD CPNS instansi Kejaksaan yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join, Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, wanita yang diduga menjadi joki itu diamankan pada Senin (13/11) kemarin.
“Pelaku joki ini merupakan wanita berinisial RT (20) kemudian ditangkap di lokasi sekitar pelaksanaan tes pukul 15.00 WIB dan diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (14/11).
Ricky menjelaskan, joki ini terungkap saat Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta.
“Ketika peserta tersebut akan melakukan registrasi pengambilan PIN, pada aplikasi ditemukan terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi,” ungkap Ricky. (Yul/Ansa)






















Discussion about this post