
Lampung Geh, Bandar Lampung – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RT alias RDS (20) ternyata menerima dua peserta joki CPNS dengan upah Rp 20 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dikonfirmasi awak media.
“Sudah dibayar di muka dia sebesar Rp 20 juta oleh bosnya yang mengkoordinir jaringan ini. Uang itu sudah ditransfer ke rekeningnya,” katanya.
Selain itu, lanjut Donny, berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan kisaran Rp 200 hingga Rp 300 juta.
“Untuk nilai satu orderan itu berkisar di harga Rp 200 hingga Rp 300 juta. RDS ini mendapatkan tugas untuk dua peserta di Lampung,” ungkapnya.
Donny menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih memburu 5 pelaku lainnya yang diduga menjadi jaringan joki CPNS tersebut.
Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung.
Pelaku berinisial RT alias RDS terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 thn 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1,2 KUHP.
Berdasarkan hasil penelusuran Lampung Geh, Pasal 35 dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sementara dalam Pasal 51 ayat (1) berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (Yul/Ansa)






















Discussion about this post