Lampung Geh, Bandar Lampung – Anak mantan Wakil Wali Kota Metro diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung setelah didapati bertransaksi Narkotika bersama 5 rekannya.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul membenarkan adanya penangkapan 6 pelaku penyalahgunaan Narkotika.
“Iya, benar kita amankan (6 pelaku tersebut),” katanya saat dihubungi Lampung Geh, Kamis (24/6).
Zainul mengatakan keenamnya ditangkap Sat Narkoba di Jalan Perwates Gang Komando Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif Narkotika.
Terkait salah satunya bernama M. Ivan Sani (29) yang merupakan anak dari mantan Wakil Wali Kota Metro Zainul mengatakan tidak mengetahui terkait hal itu.
“Kalau itu saya kurang tahu, tidak mendalami dalam hal itu,” kata Zainul.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun M. Ivan Sani merupakan anak bungsu dari mantan Wakil Wali Kota Metro periode 2010-2015.
Diketahui identitas dari keenam pelaku ini antara lain M. Ivan Sani (29), Eric Jaya Rey (29), M Giant Tantyo (29), Dede Sjalekan Salam (30), Ardian Arifin (21), dan Teri Pambudi (22).
Kemudian, terkait kronologi ia menjelaskan bahwa penangkapan diawali informasi dari masyarakat adanya transaksi di TKP tersebut Senin (21/6) pukul 22.30 WIB.
“Selanjutnya pukul 22.30 WIB tim Opsnal Sat Narkoba menuju TKP dan mendapati keenamnya beserta barang bukti terkait Narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut 6 (enam) orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung.
“Di antara jenis Narkotika yang didapati tembakau sintetis, pil psikotropika merk riklona, dan pil psikotropika merk alprazolam. Diamankan juga barang bukti non narkotika lainnya,” tutur Zainul. (*)






















Discussion about this post