Lampung Geh, Bandar Lampung – Tiga warga Pesawaran, Lampung, ditangkap karena terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu jaringan Aceh-Lampung.
Ketiganya terancam hukuman mati, setelah pada tindakan yang kelima kalinya diamankan pihak BNNP Lampung. Dimana dia telah beroperasi sejak 2020 dengan jaringan Aceh-Lampung.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan bahwa di antara ketiganya, 2 orang bertugas mengambil sabu tersebut di Lhokseumawe, Aceh. Sedangkan 1 orang menunggu di Lampung.
“Tersangka kali ini dalam kategori cukup berani dan unik. Sebab mereka sendiri yang langsung mengambil di Aceh tanpa perantara kurir seperti jaringan biasa,” jelasnya.
Ia menerangkan tersangka Ahmad Rusani dan Salim berangkat dari Lampung ke Medan menggunakan jalur udara. Selanjutnya, dari Medan ke Lhokseumawe, Aceh, menggunakan jalur darat.
“Dari jalur darat ini mereka dibawakan mobil HR-V untuk menuju Lhokseumawe. Pastinya sudah berkomunikasi dengan jaringan yang ada di Aceh,” lanjut Jafriedi.
Setelah mendapatkan barang tersebut keduanya kembali ke Lampung. Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket yang memiliki massa 5.227,97 gram ini disimpan di rumah Salim di Pesawaran.
Pada 6 Juni 2021 keduanya ditangkap Tim BNNP Lampung di pelataran parkir Indomart Jalan Dokter Susilo Pahoman, Kota Bandar Lampung. Berikut Sartoni yang bekerja sebagai teknisi di bengkel juga berperan membuka bagian dashbor mobil untuk mengambil Sabu.
“Sabu sebanyak ini kalau dijual di pasar gelap mencapai Rp 5 – Rp 7,5 miliyar,” tutur Jafriedi.Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dan juncto 132 ayat 1.”Dengan ancaman hukuman mati,” tutupnya. (*)






















Discussion about this post