Lampung Geh, Bandar Lampung – Polda Lampung dan Polres jajaran kembalikan 60 kendaraan milik korban pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3, Senin (28/6).

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiyatno mengatakan hal ini merupakan hasil dari ungkap kasus Ditreskrimum Polda Lampung dan Reserse Kriminal Polres dalam satu bulan terakhir. Tepatnya pada periode 18 Mei 2021 sampai saat ini.

“Hasilnya 241 kasus telah berhasil diungkap dengan 270 tersangka C3 dari Ditreskrimum dan jajaran Reskrim polres di Lampung,” katanya.
Di antara 270 tersangka, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
“Karena melawan, 50 pelaku kami tindak tegas di antaranya 5 tersangka kami kembalikan ke Tuhan Yang Maha Esa (tewas),” lanjut Hendro.
Selain memproses tersangka supaya mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya. Upaya mengembalikan kendaraan bermotor atau barang bukti dari tindak pencurian kepada pemilik menjadi perioritas petugas penindak.
“Dari 241 tersangka 60 barang bukti kendaraan. Di antaranya 51 sepeda motor roda dua dan 9 kendaraan bermotor roda empat,” lanjutnya.
Hendro juga menyampaikan pihaknya akan tetap melakukan upaya mengembalikan kendaraan-kendaraan bermotor yang dirampas pelaku C3.
“Mungkin masih ada yang belum dapat kita kembalikan, tapi kita upayakan yang terbaik,” katanya.

Selain itu, dalam tindakan terhadap C3 ini pihak kepolisian mengungkapkan pabrik senjata api (senpi) rakitan di Lampung Timur. Diamankan juga 183 senpi dari pengungkapan tersebut.
Menutup keterangannya, Kapolda Lampung meminta kasus C3 yang sangat merugikan masyarakat terlebih bagi masyarakat perekonomian menengah ke bawah. (*)






















Discussion about this post