
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung secara maraton terus melakukan pemeriksaan untuk mengusut terkait kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pada hari ini, Selasa (25/7), tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung kembali memeriksa sejumlah orang saksi dari Sekretariat DPRD Tanggamus.
Dari pantauan Lampung Geh di Kejati Lampung, pemeriksaan itu berlangsung sejak pagi hari.
Salah satu saksi yang diperiksa terpantau keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 11.50 WIB.

Pria tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun bernama Puja Kusuma yang merupakan pendamping anggota DPRD Tanggamus.
Saat diwawancarai awak media, dia enggan berkomentar ketika ditanya terkait pemeriksaan yang berlangsung.
“Mohon maaf ya Pak, ini bukan wewenang saya menjawab itu,” kata dia saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin membenarkan terkait pemeriksaan pada hari ini. Ia menjelaskan saksi yang diperiksa merupakan pegawai yang ada di Sekretariat DPRD Tanggamus.
“Hari ini kami masih pemeriksaan, kalau hari ini jadwalnya masih dari pegawai di sekretariat,” jelas Hutamrin.
Saat ditanya jumlah saksi yang diperiksa pada hari ini, Hutamrin mengaku tak hafal persis.
“Datanya minta ke Kasipenkum saja ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus dilakukan mulai Senin (24/7) hingga Rabu (26/7) mendatang. Di mana total ada sebanyak 17 orang yang rencananya akan diperiksa.
“Dari jadwal yang dikirimkan tim pidsus ada 17 orang yang kita panggil, mereka sebagai PA (pengguna anggaran), PPK (pejabat pembuat komitmen), dan pendamping dari masing-masing anggota dewan,” jelasnya.
Pada hari Senin (24/7) kemarin, pihak Kejati Lampung telah memanggil sebanyak tujuh orang dari Sekretariat DPRD Tanggamus untuk dimintai keterangannya.
Tujuh orang yang diperiksa itu mulai dari bendahara, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung kini tengah mengusut adanya dugaan korupsi
biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan rapat pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung tahun anggaran 2021.
Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 7,7 miliar berdasarkan perhitungan sementara. (Lih/Put)






















Discussion about this post