Lampung Geh, Metro – Seorang wanita ditangkap polisi lantaran menjual produk kosmetik ilegal melalui platform jual beli online.
Wanita itu berinisial J (31) warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual barang kosmetik tanpa izin edar.
Setelah mendengar laporan tersebut, petugas dari Unit Tipidter melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan akun di salah satu aplikasi jual beli online bernama Riaexsa18 yang menjual produk kosmetik tanpa memiliki izin edar.
Unit Tipidter pun memanggil pemilik akun itu untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, petugas melakukan gelar perkara terkait hal tersebut.
“Dari hasil gelar perkara tersebut J ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki ijin edar,” ungkapnya.
Selain pelaku, lanjut Heri, petugas juga berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal seperti 3 cup cream malam CM1, 3 cup cream malam CM2, 2 botol serum brightening, 1 bendel chat whatsapp pemesanan produk, 1 bendel screnshoot atas nama Riaexsa18 dan 1 unit handphone xiaomi yang berisikan whatsapp bisnis admin.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku J dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
Lebih lanjut Heri mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk-produk kecantikan.
“Hati-hati jika membeli produk pastikan memiliki surat ijin edar dan waspada terhadap produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya,” pungkasnya. (Yul/Put)
Discussion about this post