Lampung Geh, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung akan memproses laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) oleh Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Senin (28/6).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiyatno mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas nama pelapor Habibi warga Lampung Tengah.
“Laporan sudah diterima. Kita pelajari dulu, setelah dipelajari baru kita ambil langkah-langkah apa yang harus kita lakukan,” katanya.
Penanganan kasus tersebut akan diproses di Polda Lampung, dimana laporan yang dibuat Habibi merupakan di satuan kerja Polda Lampung. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Lampung.
Sampai saat ini, terkait saksi-saksi yang diperiksa ia katakan belum ada. Pasalnya laporan baru diterima kemarin sore.
“Belum ada saksi yang diperiksa. Baru sore kemarin laporan kita terima,” ujar Hendro.
Diketahui, laporan tersebut dibuat pada Minggu (27/6) pukul 18.33 WIBSTTLP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan terlapor Ardito Wijaya.
Laporan tersebut terkait pelanggaran prokes yang nampak pada video beredar Ardito Wijaya berjoget dan bernyanyi bersama sejumlah warga tanpa menjaga jarak.
Ardito Wijaya juga merupakan seorang dokter yang kini masih menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Musa Ahmad memimpin Lampung Tengah.
Sementara itu, saat Lampung Geh menghubungi kembali, Ardito Wijaya belum memberikan keterangannya atas kejadian tersebut.(*)






















Discussion about this post