Lampung Geh, Bandar Lampung – Zona merah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro), masuk Bandar Lampung wajib tunjukan surat vaksin dan bukti rapid antigen negatif COVID-19, Selasa (6/7).
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Akan ada lima titik penyekatan di perbatasan masuk Bandar Lampung yang diberlakukan selama masa PPKM Mikro.
“Kita akan melakukan penyekatan di lima titik perbatasan, yakni di Kemiling, Sukarame, Panjang, Rajabasa, dan Lematang,” kata Eva.Kemudian, selama masa penyekatan perbatasan, masuk ke Bandar Lampung harus menunjukkan surat telah divaksin, dan bukti negatif COVID-19 hasil rapid antigen.
“Masyarakat dari luar daerah harus tunjukan bukti vaksin dan bukti rapid antigen yang berlaku hari itu,” jelas Eva.Sementara itu, Satgas COVID-19 Bandar Lampung juga telah melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah ruas jalan protokol. “Kita Pemkot dan Forkopimda sudah dari beberapa hari yang lalu mengadakan penyemprotan di seluruh titik, nanti akan ke kantor-kantor dan hotel,” pungkas Eva.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) di luar Pulau Jawa-Bali. Di Lampung, Kota Metro dan Bandar Lampung termasuk daerah yang diberlakukan perpanjangan PPKM mikro. (*)






















Discussion about this post