
Lampung Geh, Pringsewu – Polres Pringsewu akan menerapkan kembali tilang manual untuk menjerat para pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri mengatakan penerapan tilang manual di Pringsewu akan dilaksanakan mulai 11 Mei 2023 mendatang.

Menurutnya, hal itu dilakukan, lantaran tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalitas.
“Terlebih di Pringsewu belum menerapkan tilang elektronik, sehingga angka pelanggaran semakin meningkat meskipun Polisi telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif,” katanya, Senin (8/5).
Namun, kata Khoirul, sebelum dilaksanakan penindakan tilang manual pihaknya akan terlebih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Harapannya dengan kembali diterapkannya tilang manual akan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dampaknya salah satunya tentu menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Diharapkan kepada masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara, sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual,” jelasnya.
Berikut sasaran tilang manual yang akan diterapkan, di antaranya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu. (Yul/Put)





















Discussion about this post