
Lampung Geh, Lampung Tengah – Bawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri, seorang pria di Lampung Tengah ditangkap polisi.
Pria itu berinisial NH (24) warga Dusun VIII Perum OP I GGP, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Plt. Kapolsek Punggur Iptu Bayu Ogara mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (5/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku ditangkap lantaran telah membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 4680 TQ milik korban MA (20) yang tak lain adalah temannya sendiri,” katanya.
Bayu menjelaskan kejadian itu bermula ketika pelaku tiba-tiba datang kerumah korban yang berada di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
“Pelaku ini datang dengan alasan bahwa ia melarikan diri dari penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pada Selasa lalu (31/10/23) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.
Dikarenakan pelaku tersebut merupakan teman dekat korban, sehingga korban pun tak menaruh rasa curiga terhadap NH.
“Korban hanya bertanya kepada pelaku, kenapa kamu kesini? Kemudian pelaku menjawab, bahwa dia kabur dari penampungan TKI,” imbuhnya.
Setelah mereka beristirahat, keesokan harinya, korban terkejut melihat si pelaku sudah tidak ada di rumah korban.
Namun, pada mengatakan pada hari Kamis (2/11) sekitar pukul 03.00 WIB, korban kembali terkejut melihat si pelaku sudah berada di dalam rumah dengan kondisi seperti ketakutan.
Kemudian, korban kembali bertanya kepada pelaku dan ia menjawab tidak mendapatkan tumpangan pulang.
“Masih tak memiliki rasa curiga sedikitpun terhadap temannya tersebut, kemudian korban memasukkan sepeda motor ke dalam rumah tepatnya di ruang samping kiri rumah, lalu korban mengunci rumah dan tidur,” katanya.

Keesokan harinya, korban terkejut pintu kamar telah terbuka dan dompet milik korban berisi uang Rp 150 ribu, kartu ATM BRI , STNK beserta sepeda motor korban sudah tak ada lagi di tempat.
Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Punggur untuk ditindak lanjuti.
Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Punggur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Tak butuh waktu lama, kami berhasil meringkus pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat pelaku akan melakukan penyebrangan ke Pulau Jawa dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya, pada Minggu 5 November 2023,”tegasnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah di skotlet menjadi warna putih telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Yul/Put)
Discussion about this post