Lampung Geh, Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi jalan nasional Ir Sutami hampir mencapai titik terang. Polda Lampung telah menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, tinggal menunggu hasil kerugian dari BPK RI.
“Belum keluar kerugiannya (dari BPK RI) dalam waktu dekat ini,” kata Arie kepada Lampung Geh, Senin (11/7).
Arie juga telah mengirimkan semua dokumen hasil penyidikan ke BPK RI, nantinya digunakan untuk membantu perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dugaan korupsi jalan Ir Sutami ini.
“Terakhir dari BPK RI sudah kita kirimkan atau layangkan, kita tanya apa lagi yang diperlukan mereka bilang cukup,” terangnya.
Arie mengaku sudah lebih dari seminggu memberikan berkas tersebut. Namun, terkait teknis perhitungan dari BPK RI yang berkompeten.
“Teknis nya, saya ga paham apa tinggal tanda tangan (Ketua BPK RI) atau gimana,” ungkap Arie.
Diketahui sebelumnya, Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami ini juga turut jadi sorotan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Lampung pada 30 Juni 2022.
“Ada isu lain, kasus korupsi yang ditangani Ditkrimsus Polda Lampung akan saya evaluasi secara khusus sehingga penanganan ini bisa profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2005-2006.
Kasus korupsi yang masih disorot oleh masyarakat Lampung yakni Korupsi Jalan Ir Sutami. Apalagi, sejumlah masyarakat mengeluhkan Jalan Ir Sutami yang berlubang dan beberapa kali jadi lokasi kecelakaan.
Kasus dugaan korupsi ini diperiksa sejak Oktober 2020. Hingga kini Polda Lampung belum menuntaskan kasus korupsi jalan nasional di Lampung.
Pada pertengahan tahun 2022, Polda Lampung juga belum menetapkan tersangka Korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar.
Korupsi tersebut dari kegiatan PT URM pada proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019.
Kasus ini pernah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, menetapkan Hengki Widodo alias Engsit sebagai Owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi, dan dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.
Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post