Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan istri Andika Kangen Band divonis selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebagaimana amar putusan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Caca alias Chairunnisa terbukti bersalah.
“Menyatakan Terdakwa Chairunnisa Binti Irham Mullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” bunyi amar putusan pada poin satu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” bunyi amar putusan pada poin dua.
Putusan majelis hakim sidang di PN Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (1/7) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana.
Sebelumnya, Caca dituntut 15 bulan atas perbuatan yang melanggar hukum. Namun, pada putusan Caca hanya dituntut 10 bulan penjara.
Diketahui, kedua didapati memiliki Narkoba dan ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada 8 februari 2021 malam di Kontrakan Riski di jalan H. Toyib, Tanjung Baru, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Sebelum penangkapan, pada 6 Februari 2021 malam, Rizki mengajak Caca untuk mengonsumsi sabu. Setelahnya, ia kembali ke rumah pada 7 Februari 2021 pagi.Pada 8 februari 2020 malam, ia kembali ke indekos Rizki untuk kembali mengonsumsi sabu tersebut. Saat itu pula tim Ditresnarkoba mengamankan Caca dan Rizki berikut barang bukti dengan berat bruto 7,75 gram tersebut milik Riski. (*)






















Discussion about this post