Lampung Geh, Tulang Bawang – Modusnya ialah berpura-pura datang ke rumah warga akan memberi bantuan sosial (bansos), namun saat korban lengah pelaku langsung mengambil ponsel korban dan kabur melarikan diri.
Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah mengatakan, petugas Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HI (38) dan RN (20) di Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang, Lampung, Selasa (30/11/2021).
“Selasa sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap komplotan spesialis curat HP. Mereka yang berhasil ditangkap yakni berinisial HI (38) dan RN (20)” kata Ipda Amir mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (02/12/2021).
Ipda Amir mengungkap para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polsek Gedung Aji dan sudah ada 3 korban yang melapor ke Mapolsek.
“Modusnya yakni dengan mengendarai sepeda motor mendatangi korban ke rumah dan mengatakan kalau korban mendapatkan bantuan sosial (bansos), lalu meminta nomor telepon korban,” ungkapnya.
“Saat korban lengah pelaku langsung mencuri ponsel milik korban yang berada di dalam rumah, kemudian kabur,” lanjutnya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Pelaku RN dikenakan Pasal 363 KUHP dan HI dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)






















Discussion about this post