
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pelaku pencurian spesialis mobil pick-up ditembak polisi saat pesta sabu di salah satu penginapan yang berada di Natar, Lampung Selatan, Rabu (15/11).
Adapun pelaku itu berinisial AY yang merupakan DPO spesialis pencurian mobil pada November 2022. Ia ditangkap bersama teman wanitanya berinisial AA.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku berhasil ditangkap berawal dari petugas mendapatkan informasi keberadaan DPO inisial AY.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Namun, pada saat akan ditangkap, pelaku AY melakukan perlawanan dengan mengintimidasi teman wanitanya menggunakan senjata tajam.
“Demi menyelamatkan petugas dan nyawa orang lain, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan pelaku sehingga tidak dapat melawan,” katanya.
Umi menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, DPO AY merupakan pelaku spesialis pencurian mobil pick-up yang juga sebagai pengedar narkoba.

“Saat akan dilakukan penangkapan, AY sedang bertransaksi menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada rekan wanitanya berinisial AA yang juga merupakan residivis penyalahgunaan narkoba,”ucapnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 5 kali yang salah satunya pencurian Honda Brio Merah pada Maret 2023 lalu.
“Jadi komplotan pelaku ini berjumlah 4 orang di antaranya AY, RI, PW dan RS. Pelaku RI sudah ditangkap lebih dulu dan menjalani hukuman. Sementara dua pelaku lainnya PW dan RS masih kita buru dan identitasnya sudah diketahui,” tuturnya.
Umi menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil hasil curian tersebut dijual ke wilayah Lampung Tengah.
“Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” singkatnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Umi, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 1 bilah sajam jenis pisau, 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,77 gram, 1 paket alat hisap sabu-sabu, dan 3 unit hp.
Kini pelaku AY telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. Sementara pelaku AA diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (Yul/Put)






















Discussion about this post