Lampung Geh, Bandar Lampung – Daftar Pencarian Orang (DPO) penjambret nenek di Pasar Tugu hingga tewas telah ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Ditreskrimum Polda Lampung.
Tersangka M Fadli yang merupakan warga Hanura, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap saat bersembunyi di daerah Mangga Dua, DKI Jakarta, Minggu (3/10).
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung melalui Wadirkrimum AKBP Rizal Marito mengatakan pihaknya telah menangkap kedua tersangka pencurian terhadap Nenek di Pasar Tugu. Namun, Eko Purnomo sudah terlebih dahulu ditangkap.
“Tekab 308 polda lampung melakukan penangkapan terhadap tersangka MF alias tuyul dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka,” kata Rizal, di Mapolda Lampung, Rabu (6/10).
Saat penangkapan, Fadli yang juga Residivis melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberi tindak tegas terukur.
Berdasarkan kepolisian, Fadli dipidana atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu penjambretan yang dilakukan pada tahun 2019 sebanyak 2 kali. Bahkan fadli baru bebas bersyarat dari tahanan pada Maret 2021.
“Sejak bebas itu, MF dan komplotannya kembali melakukan penjambretan sebanyak 31 TKP di wilayah Bandar Lampung,” lanjut Rizal.
Terakhir, aksi Fadli bersama Eko adalah penjambretan terhadap Nenek Susiwati (73) di Pasar Tugu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambah Rizal.
Sementara itu tersangka Fadli mengakui tak mengetahui jika korban meninggal dunia dan telah menyesal. “Iya pak saya menyesal, enggak mau lagi (jambret),” kata Fadli. (*)






















Discussion about this post