Lampung Geh, Lampung Utara – Setelah dua bulan kabur, Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku curas tersebut berinisial RR (27) warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pukurun. Ia ditangkap di ruko tempat kerjanya yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta pada Senin (4/7) pukul 06.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat pada Sabtu (30/4).
“Modus yang digunakan pelaku dengan cara memepet motor korban, kemudian pelaku mencabut kunci kontak korban,”katanya.
Lanjut Rendi menambahkan, pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis laduk.
“Karena takut akhirnya korban pasrah sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku,” katanya.
Selain pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis laduk dan satu buah jaket sweater.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun. (*)

—
Penulis: Sinta Yuliana
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post