Lampung Geh, Bandar Lampung – Inspektur Kota Bandar Lampung meminta masyarakat turut mengawasi pemakaian tapping box pada saat pembayaran di kasir restoran dan rumah makan, Selasa (15/6).
Baru-baru ini, Pemkot Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap restoran dan rumah makan. Hal tersebut sebagai upaya penegakan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing). Melaui Tim Pengendali Pemeriksaan Pangawas Pajak Daerah (TP4D), yang merupakan gabungan lintas stakeholder turun ke lapangan melakukan penyegelan terhadap wajib pungut yang tidak menerapkan tapping box dan memiliki tunggakan pajak.
Inspektur yang juga Ketua TP4D, M Umar mengatakan, upaya tersebut tidak cukup dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan masyarakat juga harus terlibat. Menurut Umar, masyarakatlah yang langsung mmebayar pajak, sedangkan restoran dan rumah makan sebagai wajib pungut.
“Kita ingatkan dan edukasi masyarakat, setiap makan maka harus cek apakah pembayarannya sudah masuk tapping box atau tidak,” ujar Umar.

Jika pembayaran di restoran tidak dimasukkan ke dalam tapping box, lanjut Umar, masyarakat perlu mempertanyakan kepada petugas atau kasir.
“Kalau tidak masuk tapping box, silakan sampaikan agar masuk tapping box pembayarannya. Dengan begini, masyarakat membantu pemerintah melakukan pengawasan, manfaatnya kalau pendapatan daerah naik, pembangunan akan lebih maju,” jelasnya.
Diketahui, untuk hari ini saja, Selasa (15/6) TP4D menutup tujuh restoran bakso, lima diantaranya gerai Bakso Son Haji Sony, kemudian Bakso Ngalam dan Bakso Lapangan Tembak Senayan. (*)






















Discussion about this post