Lampung Geh, Bandar Lampung – Kecelakaan yang diakibatkan kesalahan pribadi, bahkan sampai merusak bagian dari jalan tol di Lampung pengendara wajib ganti rugi. Selain itu, apabila kecelakaan terjadi karena kesalahan dari jalan tol sendiri, pengendara bisa menuntut ke pengelola.
Menilik insiden sebelumnya, kecelakaan yang dialami mahasiswi Kedokteran bernama Febi Khairunisa di Jalan Tol Palembang-Lampung, Jumat, (7/11).
Ternyata, fakta di lapangan menunjukkan adanya jalan rusak yaitu jalan berlubang berukuran 50 cm dan kedalaman 15-20 cm. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka yang dikutip dari website resmi Korlantas Polri.
“Saat itu korban hendak pulang dari Palembang ke rumahnya di Kayu Agung. Korban lewat di jalur dua diduga dengan kecepatan tinggi. Di TKP korban bertemu lubang yang ukurannya sekitar 50 cm dan dalam sekitar 15-20 cm. Korban kecelakaan tunggal,” kata Alka.
Apabila pengguna jalan tol termasuk Jalan Tol Palembang-Lampung mengalami kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan tol tersebut, maka dapat menuntut dan meminta ganti rugi kepada pengelola atau Badan Usaha yang bersangkutan.
Hal ini bukan tanpa alasan, tapi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 87 dan pasal 92.
Bunyi Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusaha jalan tol.
Bunyi Pasal 92:
Badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Selain PP tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol yang mengalami kerugian pun bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 24.
Bunyi Pasal 24 ayat 1:
Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Namun, pada pasal 24 ayat 2, jika penyelenggara belum memperbaiki, maka harus memberi rambu pada jalan yang rusak.
Bunyi Pasal 24 ayat 2:
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Lebih lanjut, apa saja yang harus dilengkapi penyelenggara jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum?
Bunyi Pasal 25 ayat 1:
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Alat penerangan Jalan;
e. Alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. Alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat, dan
h. Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar.
Bunyi Pasal 26:
Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. Pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. Pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; dan
d. Badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Kemudian apabila penyelenggara atau pengelola jalan tol, termasuk Tol Palembang-Lampung tidak segera memperbaiki kerusakan, maka dapat menerima sanksi.
Sanksi yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 273 mengenai ketentuan pidana.
Bunyi Pasal 273:
Ayat 1: …dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) jika tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Ayat 2: …dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) jika mengakibatkan luka berat.
Ayat 3: …dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ayat 4: …dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki.






















Discussion about this post