Lampung Geh, Lampung Barat – Polisi ciduk pria berinisial ER (30) lantaran melempari bocah berinisial AP (12) hingga mengalami luka dibagian kepala, Sabtu (21/5/2022).
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimato mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban sedang bermain air di saluran irigasi sawah milik pelaku di Kecamatan Sekincau, Lampung Barat.
Pelaku yang melihat korban langsung melemparinya dengan kayu pohon kopi hingga korban mengalami luka robek di bagian kepalanya. Ayah korban yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sekincau.
“Berdasarkan laporan ayah korban, kita lakukan penyelidikan dan malam harinya kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya, Senin (23/5/2022).
Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu kopi yang digunakan pelaku saat melempari kepala korban.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)
—
Penulis: Roza Hariqo
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post