Lampung Geh, Bandar Lampung – Pekerja Migran Indonesia adalah salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia. Provinsi Lampung sampai dengan akhir September 2022 kemarin menempati posisi kelima terbesar se Indonesia di bawah Provinsi Jatim, Jateng, Jabar dan NTB dalam jumlah penempatan pekerja migran yang bekerja ke luar negeri. Untuk itu sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah melindungi Pekerja Migran Indonesia Provinsi Lampung agar mereka mendapatkan jaminan penyelenggaraan layanan penempatan yang mudah, murah, dan aman serta terintegrasi, dan juga sebagai amanah Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah membentuk Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung yang pada tanggal 16 November 2022 diresmikan Uji Coba Pelayanannya oleh Gubernur Lampung melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Bapak Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. sekaligus meninjau langsung proses pelayanan dokumen kepada para masyarakat dan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Dalam sambutannya Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra mengatakan, Keberadaan LTSA-PMI Provinsi Lampung ini harus segera dimanfaatkan bagi pemenuhan kebutuhan dokumen dan teknis bagi para PMI asal Provinsi Lampung yang ingin bekerja ke luar negeri. Gubernur mengimbau kepada para masyarakat Lampung, dan para pimpinan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran untuk memaksimalkan fungsi layanan dalam LTSA-PMI ini seperti pemberian informasi lowongan kerja di luar negeri, informasi negara tujuan bekerja, syarat-syarat bekerja, biaya yang dibutuhkan, besarnya gaji yang diterima, jam kerja sampai dengan pemenuhan syarat-syarat teknis lainnya. Begitu juga kepada para stakeholder yang melayani untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan aman tanpa mempersulit dengan tetap mentaati peraturan yang ada. Sehingga nantinya dengan adanya LTSA-PMI Provinsi Lampung ini diharapkan dapat menekan angka Pekerja Migran Non Prosedural serta mempersempit kesempatan para calo/oknum untuk mengambil keuntungan dari para CPMI.
Gubernur Lampung juga sangat mengapresiasi sekali atas peran tiap stakeholder yang terkait dalam pelayanan ini antara lain dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, BPJS Ketenagakerjaan serta Balai Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung atas kerjasamanya untuk saling bersinergi dalam pelindungan bagi para PMI asal Provinsi Lampung. (*)
Discussion about this post