
Lampung Geh, Pringsewu – Seorang pria diamankan polisi lantaran menggelapkan sepeda motor milik mantan mertuanya sendiri. Pelaku itu berinisial MI (45) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mengatakan pelaku yang bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan, Kabupaten Pesawaran ditangkap pada Jumat (3/11).
“Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” katanya.
Nurul menjelaskan pelaku diamankan polisi lantaran melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z BE 3243 YG milik mantan mertuanya, Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

“Sepeda motor itu pelaku pinjam sejak 14 Januari 2018 silam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari, namun pada akhirnya dijual oleh tersangka tanpa seizin korban,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,8 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Nurul menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 2 juta.
“Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Yul/Put)






















Discussion about this post