Lampung Geh, Bandar Lampung- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kota Metro tentang pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dan Manajemen Limbah B3 di Fasyankes pada Senin (6/12) di Kantor Ombudsman Lampung.

“Saran Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Cepat yang telah dilakukan Ombudsman tentang pelayanan Vaksinasi COVID-19 dan Manajemen Limbah B3,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Pihaknya menegaskan, kajian ini merupakan salah satu tugas Keasistenan pencegahan maladministrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik yang terjadi guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Kami melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan vaksin untuk itulah penting untuk melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman guna menghindari terjadinya maladministrasi di masa yang akan datang,” tegas Nur Rakhman.
Beberapa poin saran yang disampaikan Ombudsman Lampung dibagi menjadi 2 hal yaitu:
Kesatu, saran terkait pelayanan vaksinasi yang meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi, penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran dan stok vaksin untuk setiap pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serta, penugasan tim non medis yang siaga menjaga prokes di setiap pelaksanaan vaksinasi dan penyempurnaan SOP pelayanan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.
Kedua, saran terkait manajemen pengelolaan limbah yang meliputi penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/wali kota tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah, pemrosesan dokumen perizinan TPS limbah B3 bagi yang belum memproses, penyusunan/penyempurnaan SOP alur pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku, maksimalisasi pengawasan dan pelaporan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat atas hasil pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan Fasyankes, sosialisasi untuk pengaplikasikan manifest elektronik oleh Dinas Lingkungan Hidup, evaluasi berkala kerjasama Fasyankes dengan pihak ketiga selalu transporter atau pun pengolah limbah serta perumusan langkah-langkah/strategi pengelolaan limbah B3 untuk jangka pendek maupun jangka panjang oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap pihak pemerintah provinsi yang hadir juga dapat mengkomunikasikan terkait hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman. Meskipun kajian hanya dilaksanakan di tiga Pemda, namun tidak menutup kemungkinan, hasil kajian dan saran perbaikan yang disampaikan juga relevan dengan kondisi pelaksanan vaksinasi COVID-19 di Pemda lainnya di Provinsi Lampung,” tutupnya.
Di akhir kegiatan, ketiga pemerintah daerah yang menjadi objek kajian telah menyatakan siap untuk menindaklanjuti saran Ombudsman hingga 30 (tiga puluh) hari ke depan sebagaimana tenggat waktu yang diberikan. Diketahui kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Pringsewu, Sekda Kota Metro, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan. Hadir pula Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah unsur Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah. (**)






















Discussion about this post