Lampung Geh, Bandar Lampung – Sejumlah pengguna jalan di Kota Bandar Lampung keluhkan beberapa bahu jalan atau pinggir yang sering dijadikan tempat parkir.
Salah satunya, deretan mobil yang terparkir di bahu Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa. Hal itu dikarenakan terbatasnya lokasi parkir di salah satu tempat publik sekitar, Selasa (5/7) malam.
Namun, Apakah Sebenarnya Dibolehkan untuk Memarkirkan Kendaraan di Bahu Jalan?
Untuk diketahui bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan untuk tempat parkir. Hal itu dikarenakan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) Pasal 38, “Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,”.
Gangguan fungsi jalan ini biasanya dalam bentuk kemacetan. Sehingga, pengguna jalan lain mulai terhambat untuk sampai di lokasi tujuan.
Untuk catatan, peraturan tersebut tidak berlaku jika sedang berada di dalam kondisi darurat, seperti mobil pecah ban saat di bahu jalan.
Kondisi ini diperbolehkan untuk pengendara parkir di bahu jalan. Hal ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
Bunyi Pasal 121 ayat 1: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Selain itu, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 1 menerangkan bahwa pelanggar rambu (dilarang parkir) dapat dikenakan pidana atau denda.
Bunyi 287 ayat (1): Melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000.
Selain Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa, sejumlah pengguna jalan juga mengeluhkan kendaraan yang parkir di bahu Jalan Terusan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post