Lampung Geh, Bandar Lampung – Sejumlah pelaku perampasan satu unit mobil di Lapangan Saburai, Enggal, dikabarkan telah ditangkap dan diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (17/10).
Mobil Toyota Yaris BE 1062 XX yang dirampas adalah milik korban Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Guritno merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bandar Lampung yang menjadi korban perampasan saat sedang nongkrong bersama rekannya Faisal Adrianto di Lapangan Saburai, Sabtu (9/10).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana membenarkan hal tersebut. “Iya sudah diamankan,” kata Devi, Minggu (17/10).
Perihal penangkapan pelaku perampasan lebih lanjut, Devi belum dapat mengungkapkan. Baik jumlah pelaku yang diamankan ataupun identitas pelaku.
“Untuk lengkapnya besok ya di kantor (Mapolresta) saja,” kata Devi.
Soal pelaku yang mengaku sebagai oknum anggota polisi pun belum bisa diterangkan kebenarannya oleh Devi.
Diketahui sebelumnya, korban Guritno dan Faisal melaporkan tindak pidana pencurian ke SPKT Mapolresta Bandar Lampung. Selain mobil Toyota yang baru beberapa hari dibelinya, pelaku pencurian juga membawa ponsel beserta dompet milik keduanya.
Diduga, pelaku sebanyak 4 orang yang menghampiri menggunakan sepeda motor. Bahkan korban juga disekap dan ditodong benda diduga senjata api.
Pelaku juga meminta uang tembusan kepada orang tua dari Guritno, saat kedua korban disekap dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup.Kemudian kedua korban dibuang oleh pelaku di daerah Bekri, dusun IV, Serapit, Lampung Tengah, Minggu (10/10) pagi. (*)






















Discussion about this post