Lampung Geh, Bandar Lampung – Pakai sandal saat berkendara sepeda motor di wilayah Ibu Kota Bandar Lampung tak dikenakan penilangan.
Pasalnya, penggunaan sandal jepit memang bukan sebuah larangan dalam berlalu lintas. Hanya saja, imbauan untuk lebih menjaga keamanan pengendara itu sendiri.
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan saat dihubungi Lampung Geh.
“Nggak dilarang, hanya diimbau tak pakai sandal,” kata Rohmawan.
Menurutnya, penggunaan sandal jepit untuk berkendara dengan jarak yang jauh adalah tindakan yang kurang memperhatikan keselamatan diri sendiri.
“Kalau cuma ke warung atau ke depan (jarak yang tak jauh) ya gapapa pakai sandal jepit. Tapi, kalau jauh atau sampai luar kota diusahakan pakai sepatu,” tuturnya.
Meskipun goresan kaki tak menyebabkan kematian, tapi itu salah satu cara mengurangi beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Kita khawatir jika perjalanan jauh dan pakai sandal jepit, terus ada kondisi tak terduga membuat kaki tak leluasa jaga keseimbangan,” kata Rohmawan.
“Intinya, untuk keselamatan diri. Tapi tak di larang,” imbuhnya.
Ditanya soal penilangan pakai sandal jepit saat Operasi Patuh Krakatau 2022, Rohmawan mengatakan tak bakal melakukannya
“Pakai sendal gak kita (polisi) tilang, hanya saja kita imbau,” kata Rohmawan.
Menurutnya, penilangan Operasi Patuh Krakatau 2022 ini fokus menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
“Penilangan kita fokuskan ETLE, kalau imbauan pasti diberikan bagi pengendara yang tidak pakai helm, anak di bawah umur, yang kurang disiplin berlalu lintas,” kata Rohmawan.
Namun, jika pengguna jalan membahayakan orang lainnya bisa dilakukan penilangan secara manual. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post