Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima bantuan alat pencacah sampah plastik dari Kementerian PU PR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung sebanyak empat unit, Kamis (16/9).

BPJN Lampung melakukan pengadaan barang milik negara (BMN) berupa mesin pencacah plastik sebanyak empat unit. Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi limbah sampah, yakni sampah plastik.
Adapun pengadaan mesin tersebut berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19, dan Nota Dinas Staf ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat tanggal 24 Februari 2021, tentang usul dan saran distribusi mesin pencacah plastik.
Empat unit mesin tersebut memiliki nilai sebesar Rp 191.500.000, dengan kapasitas 300 kilogram per jam, dan 28 horsepower. Mesin tersebut dihibahkan kepada pemerintah kota, yang selanjutnya dapat digunakan untuk mengolah sampah plastik menjadi bermanfaat dan berdaya guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kepala BPJN Lampung, Rien Marlina mengatakan, hibah mesin pencacah plastik kepada pemkot adalah untuk mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik di Bandar Lampung.
“Kita tinggal di sini, tentunya kita ingin Bandar Lampung ini cantik dan bersih. Dengan hibah ini tentunya akan bermanfaat bagi Kota Bandar Lampung. Mudah-mudahan sampah plastik bisa diolah, terutama oleh masyarakat terdampak COVID-19, termasuk UMKM,” ujarn Rien Marlina saat diwawancarai awak media di Bandar Lampung.
Sejauh ini, lanjut Rien, BPJN sebatas menghibahkan mesin tersebut. Sedangkan untuk pengelolaan, perawatannya diserahkan kepada Pemkot Bandar Lampung.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan, mesin pencacah plastik tersebut nantinya bisa dikelola melalui BUMD ataupun masyarakat yang menggeluti bidang tersebut. “Bisa nanti melalui BUMD, atau dari masyarakat perajin di bidang limbah sampah plastik. Yang pasti nanti kita maksimalkan agar bernilai ekonomis dan meningkatkan PAD Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidar mengatakan, mesin pencacah sampah plastik tersebut bisa ditempatkan di TPA Bakung yang pengelolaannya melalui PD Kebersihan. “Jadi sampah plastik dari truk nanti dibersihkan dulu, baru dicacah. Nah yang kita jual itu hasil cacahannya, kepada pabrik untuk dijadikan bijih plastik. Atau pengelolaanya bisa oleh masyarakat melalui UMKM,” ungkapnya. (*)






















Discussion about this post