Lampung Geh, Lampung Selatan – Rumah warga Natar, Lampung Selatan, yang dijadikan pabrik pupuk oplosan digerebek jajaran Polsek Natar.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pupuk yang dioplos warga Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Natar langsung menuju TKP dan mendapati seorang tersangka sedang melakukan pengoplosan pupuk, Selasa (19/10) pukul 13.20 WIB.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan karung pupuk oplosan siap edar, bahan baku pupuk oplosan dan peralan yang digunakan untuk memproduksi pupuk oplosan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dari pengakuan dari tersangka berinisial SW (55) warga Candimas, bahwa pupuk yang siap edar tersebut dicampur dengan bahan-bahan tertentu.
“Campurannya terdiri dari garam, kemudian pewarna garam dan kapur yang kemudian dikeluarkan dalam bentuk 5 merek,” kata Edwin, Minggu (24/10) di Mapolsek Natar, Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan sudah sekitar 3-4 bulan. Sementara, peredaran dilakukan di wilayah Provinsi Lampung di kabupaten tertentu. “Jadi belum sampai keluar Lampung,” kata Edwin.
“Pupuk ini dijual seharga Rp 185 ribu per karung, sesuai dengan harga yang biasa dijual. Mereka mengoplos di rumah. Tapi olahannya seperti di pabrik,” lanjutnya.
Disinggung adanya tersangka lain, Edwin mengatakan adanya kemungkinan hal tersebut ada. Namun, untuk sementara pihaknya baru mendapati satu tersangka.
“Pelaku (yang diamankan) berperan memerintah pekerja untuk mengaduk pupuk oplosan,” ujar Edwin.

Pengakuan Tersangka Pupuk Oplosan
Sementara itu, pengakuan dari SW sendiri belum lama melakukan pekerjaan yang bisa merugikan para petani ini.
“Belum metik keuntungan besar, cuma per karungnya sekitar Rp 12 ribu. Tapi masih kotor, belum kalo dia balik lagi kita olah lagi. Ini baru diproduksi,” kata SW kepada petugas.
Dalam melakukan aksinya, ia juga mengaku mempekerjakan beberapa orang setiap harinya. “Biasanya sama dua atau tiga orang, nggak pasti. Kerjanya siang malam,” tambahnya.
Dari rumah yang dijadikan pabrik pupuk oplosan, petugas mengamankan pupuk hasil oplosan Merk merokempo 26 sak, Pupuk merk Mahkota Mop 81 sak, Pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk merk KCL Sasco 7 sak, pupuk merk Kebo Mas 6 sak, kapur kaptan 30 sak, garam 47 sak, Karung baru kosong merk Daun sawit 80 lembar, karung kosong baru merk KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit, Cangkul 3 buah, Skop 3 buah, Alat tumbuk 2, alat ayak 1.
Atas perbuatannya, SW disangkakan dengan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal 121 jo pasal 66 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Anggota DPR RI Apresiasi Jajaran Polsek Natar
Taufik Basari selaku Anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi penindakan yang dilakukan jajaran Polsek Natar yang dipimpin Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto, di bawah arahan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Menurutnya, apabila pupuk oplosan ini makin tersebar luas akan sangat berdampak kepada para petani.
“Saya selakukan anggota DPR RI dari Lampung yang ditempatkan di Komisi III tentu memberikan apreasiasi yang setinggi-tingginya kepada Polsek Natar, di bawah arahan Polres Lamsel,” kata Tobas, sapaan akrabnya.
“Karena soal pupuk ini berkaitan dengan hajat hidup petani. Saya yang mewakili masyarakat tentu juga merasa bahwa para petani akan sangat terbantu dengan apa yang sudah dilakukan ini,” pungkasnya. (*)





















Discussion about this post