
Lampung Geh, Bandar Lampung – Keluarga korban kecewa dengan pihak kepolisian terkait kasus perundungan yang dialami keluarganya.
Diketahui, sebelumnya Polda Lampung melakukan konferensi pers terkait kasus perundungan siswi SMA di Bandar Lampung.
Dari hasil konferensi pers tersebut, Polda Lampung menyebutkan bahwa tidak ada perundungan dalam pembuatan video asusila.
Menanggapi itu, paman korban Zakaria mengaku kecewa dengan pihak kepolisian. Apalagi, hasil konferensi pers itu menyatakan tidak ada perundungan.
“Berjalannya waktu seperti ini, tiba-tiba ada konferensi pers di Muhammadiyah menyatakan bahwa tidak ada perundungan, jadi kami sebagai masyarakat kecil bagaimana mau ke mana lagi kami mengadu atas permasalahan ini,” katanya.
Zakaria menambahkan pihak keluarga melaporkan ke Polresta Bandar Lampung lantaran mental dan psikologis keponakannya rusak diduga akibat perundungan tersebut.
“Jadi kami mohon kepada pihak kepolisian, aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku yang sudah menyakiti dan membuat keponakan kami tersebut rusak secara mental dan psikologisnya,” ucapnya.
Untuk itu, keluarga berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan permasalahan itu sebenar-benarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tolong masalah ini bisa diselesaikan dengan sebenar-benarnya dengan aturan hukum yang ada di Indonesia, kalau ini tidak ada penyelesaian kami akan melaporkan kepada pak Presiden,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Lampung sebut tidak ditemukan adanya unsur perundungan terkait video asusila yang terjadi di salah satu SMA Swasta di Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers, Rabu (6/12).
Ia mengatakan sebelumnya Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama UPTD PPA Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung beserta guru telah mendatangi atau berkunjung kerumah pelapor.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi inisial T, R, Y dan Z juga guru yang mengetahui kejadian tersebut serta pelapor MA
“Dari hasil wawancara yang dilakukan baik kepada saksi yang mengetahui dan juga dari pelapor dan terlapor maka ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengambilan video atau tidak ditemukan adanya perundungan atas pengambilan video terhadap siswi tersebut,” katanya. (Yul)






















Discussion about this post