
Lampung Geh, Bandar Lampung – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung diperiksa selama empat jam, Kamis (7/12).
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Ia mengatakan tersangka RT alias RDS diperiksa, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan polisi, pada Rabu (6/12) kemarin.
“Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” katanya.
Umi menuturkan dalam pemeriksaan tersebut, RT alias RDS diajukan sebanyak 20 pertanyaan seputar kasus perjokian.
“Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu,” kata Umi.
Selain memeriksa RDS, Umi melanjutkan, penyidik juga telah memeriksa 3 orang yang ada dalam jaringan joki tes CPNS itu.
“Ketiganya yakni AB, AN, dan KA. Mereka diperiksa sebagai saksi terhadap RDS. Ketiganya adalah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB),” ucapnya.
Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung.
Pelaku berinisial RT alias RDS terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1,2 KUHP.
Berdasarkan hasil penelusuran Lampung Geh, Pasal 35 dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sementara dalam Pasal 51 ayat (1) berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (Yul/Put)






















Discussion about this post