Lampung Geh, Bandar Lampung – Sejumlah tempat akan dilakukan pengetatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang pergantian tahun baru 2022.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut, pengetatan di dalam kota akan dilakukan mulai tanggal 22 Desember 2022.
“Ini sedang kita rapatkan bersama Forkopimda untuk menyosialisasikan bahwa mulai tanggal 22 Desember penyekatan di Bandar Lampung akan diperketat. Semua hotel dan kafe akan kita tinjau,” ujar Eva.
Selama masa PPKM Level 3, lanjut Eva, bioskop dan tempat wisata akan ditutup sementara. “Bioskop sementara tutup, tempat wisata juga tutup. Kemudian juga resepsi pernikahan tidak boleh selama PPKM Level 3,” kata Eva.
Sementara untuk mal, rumah makan, serta swalayan boleh beroperasi dengan pengetatan protokol kesehatan. “Mudah-mudahan ini bisa menekan kasus COVID-19, apalagi sudah ada Omicron, yang menyebabkan beberapa negara lockdown,” kata Eva.
Selain itu, pemerintah kota juga akan meningkatkan giat vaksinasi bagi masyarakat secara door to door. “Bunda minta tolong untuk yang belum divaksin nanti bunda yang datang ke rumahnya. Karena kadang-kadang ada yang tersembunyi nih, belum vaksin bilangnya sudah. Kalau ada warga yang belum divaksin, nanti bunda yang ngerayu,” pungkas Eva Dwiana. (*)






















Discussion about this post