Lampung Geh, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 338 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkot setempat, Rabu (10/11)
Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dilakukan di aula gedung Semergo dengan menerapkan protokol kesehatan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS atas dharma baktinya dalam bekerja, setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, penyelanggaraan pemerintah, dan disiplin terus menerus selama XXX tahun, XX tahun dan X tahun.
Adapun rincian 338 PNS yang menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari tenaga fungsional, pejabat struktural, dan pelaksana di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
“Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada 338 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan rincian pengabdian selama XXX tahun sebanyak 58 orang, XX tahun sebanyak 82 orang, dan X tahun sebanyak 198 orang,” paparnya.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam arahannya menyampaikan bahwa Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan bentuk penghargaan dan terima kasih kepada para pegawai yang telah bekerja keras sebagai abdi negara dengan durasi waktu 30, 20, dan 10 tahun.
“Jalan rezeki sudah ada garisnya, tidak ada lahan becek atau tidak becek, semuanya sama. Jadi, laksanakan tugas sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” ujar Wali Kota.
Penghargaan tersebut, lanjut Eva, dari pemerintah pusat kepada para PNS di Bandar Lampung. “Maka ini menjadi kesempatan yang tidak akan datang berkali-kali untuk kita melakukan yang terbaik bagi Kota Bandar Lampung,” lanjutnya.
Wali kota juga menjanjikan pemberian tunjangan kinerja pegawai yang sempat terlambat tidak akan terjadi lagi. “Bunda juga sudah bilang pada keuangan, apa yang harus diberikan jangan ditahan tahan. Masalah tukin, ke depan nanti kalau rejeki kita ada tidak akan telat lagi,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post