Lampung Geh, Bandar Lampung – Rencana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua belum mulai diterapkan di bulan Agustus ini.
Penggolongan baru SIM C yang telah diwacanakan sebelumnya dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Rencananya, SIM untuk kendaraan roda dua akan dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Menurut informasi yang dihimpun, penggolongan tersebut berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas kendaraan sampai 250 cc. Selanjutnya, SIM CI berlaku untuk pengemudi sepeda motor berkapasitas di atas 250 cc sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Terakhir, SIM CII ini berlaku untuk pengemudi sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Saat dikonfirmasi mengenai pemberlakuan di Kota Bandar Lampung, PS Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rohmawan mengatakan pihaknya belum mendapatkan arahan terkait pemberlakukan penggolongan SIM C atau untuk kendaraan roda dua.
“Belum ada arahan untuk sosialisasi dan lain-lain. Jadi untuk sekarang kita belum bisa berkomentar banyak,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Geh, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan pelaksaan menunggu persiapan selesai seratus persen.
Soal wacana penggolongan SIM C dimulai pada Agustus 2021 merupakan awal mula tahap persiapan.
“Peningkatan ke CI belum dilaksanakan masih menunggu persiapan. Karena persiapan dimulai bulan Agustus, bukan pelaksanaannya,” ucap Djatiutomo kepada awak media. (*)






















Discussion about this post