Lampung Geh, Bandar Lampung – Bandara Radin Inten II Lampung wajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dewasa untuk melakukan vaksin dosis ke-3 atau booster sebelum penerbangan, mulai Senin (29/8).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Tujuan Surat Edaran itu adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Mulai berlaku sejak 29 Agustus kemarin,” kata Executive General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril.
Syahril mengatakan, PPDN dewasa tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ke-3 atau booster.
Lalu, PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Selanjutnya, usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Kemudian, usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
“Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 24 tahun 2022, PPDN yang memenuhi persyaratan perjalanan di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” jelas Syahril.
Sementara itu, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
“Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” pungkasnya. (*)
—
Penulis : Sinta Yuliana
Editor: Astrid Wendiannisaa
Discussion about this post