Lampung Geh, Bandar Lampung – Seolah tak jera keluar masuk penjara, pemuda yang kini masih berumur 18 tahun kembali tertangkap akibat pencurian sepeda motor dan pencurian handphone.
Pada tahun 2014, pemuda berinisial WA warga Rajabasa ini ditangkap dan ditahan di rutan anak selama 1,5 tahun atas kasus serupa. Selanjutnya, tahun 2017, WA kembali ditangkap dan ditahan selama 2,5 tahun dengan kasus serupa juga.
Tersangka ini telah dilaporkan atas aksi pencuriannya dengan 21 TKP. Sejumlah tempat tersebut tak hanya di Bandar Lampung, tetapi juga Lampung Selatan dan Pringsewu.
Pengakuan WA kepada petugas kepolisian, hasil curiannya yang terdiri dari berbagai jenis sepeda motor dan HP tersebut untuk membeli baju, minum-minuman keras, dan sewa penginapan.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan beberapa kali aksi pencurian yamg dilakukan dengan modus mengelabuhi teman sekitarnya.
“Merasa sudah dekat, sering bersama, diam-diam tersangka ini menduplikat kunci motor korban,” jelas Warsito.
Setelah beberapa waktu korban lengah, lanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut dan dijualnya untuk berfoya-foya.
Selain sepeda motor, tersangka juga kerap mengambil Handphone milik rekannya. Barang curian tersebut juga dijualnya supaya menghasilkan uang.
Terkait penangkapan yang terakhir ini, Warsito menjelaskan WA melakukan aksi pencurian dengan memastikan rumah tidak ada penghuni, barulah ia menjalankan aksinya.
“Saat sudah memastikan aman, tersangka memanjat pagar dan masuk lewat jendela. Kemudian mengambil kunci yang ada di etalase,” ungkapnya.
Warsito melanjutkan, korban terakhir ini merupakan orang dekat tersangka. Jadi, menurutnya, target seseorang yang menjadi korban memang yang sudah dikenalnya.
“Dalam aksinya, ia melakukannya sendiri,” imbuhnya.Saat ditanya petugas, WA akui menjual hasil curian lewat Facebook dan COD. “Jual Rp 3 juta di Teluk,” katanya.
“Udah bayar ke F (terduga penadah) Rp 1 juta untuk beli baju dan sandal. Sisanya beli minuman (keras) sama ke Pemandangan (PMD) Rp 300 ribu,” imbuh WA.
Atas perbuatannya, tersangka WA dijerat Pasal 363 KUHP. (*)






















Discussion about this post