Lampung Geh, Bandar Lampung – Bripka IS atau Bripka Irfan Setiawan yang merupakan oknum anggota Polri aktif di Lampung yang terlibat aksi perampasan mobil diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Perampasan yang dilakukan terhadap mahasiswa asal Way Kanan pada 9 Oktober lalu di Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sidang kode etik dilaksanakan di Mapolresta Bandar Lampung yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10).
Ia menyebutkan Bripka Irfan Setiawan yang merupakan anggota Satuan Samapta Subnit II Dalmas Polresta Bandar Lampung telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2002, Bripka Irfan Setiawan telah melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama institusi.
“Dalam sidang tersebut juga diputuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Selanjutnya, kami akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan hasil sidang,” kata Pandra.
Dalam pelaksanaan sidang, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 9 saksi sesuai dengan tindak pidana yang terjadi, pada 9 Oktober 2021 lalu.
“Dalam sidang ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan,“ lanjutnya.
Mengenai peran Bripka Irfan Setiawan dalam kasus tersebut, ia tak bisa menyatakannya. Pasalnya, hal tersebut dipastikan melalui sidang pidana umum di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Pandra juga mengatakan pengembangan penyidikan kasus perampasan mobil akan tetap dilakukan di Polresta Bandar Lampung sesuaikan dengan laporan awal.
“Untuk saat ini kan kita baru melaksanakan sidang kode etik dan profesi. Untuk menentukan peran dan lain-lainnya itu akan dipastikan dalam sidang pidana umumnya nanti,” lanjutnya.
Terkait pelaksanaan prosesi upacara PTDH sendiri rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. “Proses selanjutnya kita akan melaksanakan PTDH dan sekarang sedang dijadwalkan,” imbuh Pandra.
Diketahui sebelumnya, selain terlibat dalam aksi perampasan, Bripka Irfan Setiawan juga terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, saat pelaksanaan tes urin, ia dinyatakan positif narkoba. (*)






















Discussion about this post