Lampung Geh, Bandar Lampung – Terpidana kasus penggelapan uang gaji di BPBD Bandar Lampung, Krissanti mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 173.962.071 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, pada Rabu (8/3) lalu.
Pengembalian uang pengganti ini diserahkan melalui perwakilan pihak keluarga terpidana dan diterima langsung oleh pihak Kejari Bandar Lampung melalui Kasipidsus Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan Basri dan jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, pembayaran uang pengganti dari terpidana telah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusannya Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 20 Januari 2022.
“Uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bank BRI Cabang Tanjung Karang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Helmi Hasan, Senin (13/3).
Menurut Helmi, terpidana bernama Krissanti sebelumnya merupakan staf bendahara di BPBD Bandar Lampung.
“Terpidana merupakan bendahara berdasarkan penunjukan sebagai pembantu bendahara pengeluaran (gaji) dan pembantu bendahara (pembukuan) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019,” ujarnya.
Diketahui, terpidana Krissanti sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung selama tiga tahun penjara pada tanggal 20 Januari 2022 lalu.
Selain dijatuhi hukuman penjara, terpidana juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan penjara dan uang pengganti (UP) sebesar Rp.173.962.071 subsidair satu tahun penjara. (Lih/Put)
Discussion about this post