
Lampung Geh, Pesawaran – Pria warga Desa Sukaraja, Kelurahan Gedong Tataan, Pesawaran ditangkap polisi usai tusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Pria itu bernama Firmansyah (40). Ia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban Aan (45) hingga tewas.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada (11/11) sekitar pukul 09.30 WIB di Pasar Gedong Tataan.

“Awalnya korban datang ke lapak dagangan milik istrinya di pasar Gedong Tataan, dengan maksud berpamitan untuk pergi bekerja di Bandar Lampung,” katanya.
Namun sebelum berangkat bekerja ke Bandar Lampung, korban sempat memesan kopi di warung milik istri pelaku. Tak lama kemudian, datang pelaku Firmansyah yang saat itu hendak menjemput istrinya yang selesai berdagang.
“Pelaku tidak melihat istrinya berada di dalam warung, lalu pelaku mencari istrinya ke belakang warung dan didapati istrinya sedang mengobrol bersama dengan korban,” ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut, pelaku merasa cemburu dan emosi kemudian menghampiri dan menikam korban menggunakan pisau yang ada di pinggangnya.
“Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis serangan dari pelaku, namun pelaku berhasil menikam korban,”tuturnya.
Lanjut Maya, saat itu korban sempat menghindar dari kejaran pelaku namun pelaku yang sudah emosi terus menyerang korban dengan senjata tajam jenis pisau hingga korban terluka dan terjatuh.
“Korban terjatuh, pelaku langsung menusukan pisaunya ke arah tubuh korban secara berulang kali, hingga korban mengalami luka-luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.

Setelah kejadian tersebut, Angga yang merupakan anak korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Firmansyah di Jalan Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Sabtu (11/11).
“Pada saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, hasil pemeriksaan barang bukti pisau dibuang pelaku di bawah pohon randu di areal perkebunan di Dusun Penengahan,” ucapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,”pungkasnya. (Yul/Put)






















Discussion about this post