
Lampung Geh, Bandar Lampung – Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, tahun 2024 mendatang diperkirakan akan mengalami kenaikan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyatakan jika kenaikan UMP Lampung 2024 diperkirakan naik kisaran 3 hingga 4 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu saat ditemui usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Lampung, Kamis (16/11) siang.
“Kenaikan UMP ini masih kita lihat ya, tapi mungkin kisaran sekitar antara 3 sampai 4 persen, tapi menyesuaikan kondisi sekarang,” kata Agus Nompitu.
Meski begitu, Agus menjelaskan, jika perkiraan kenaikan UMP Lampung 2024 itu belum final, karena pihaknya saat ini bersama Dewan Pengupahan Lampung masih melakukan pembahasan.
“Kita sedang melakukan pembahasan secara intens dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Rencana untuk penetapan UMP itu deadline-nya tanggal 21 November 2023, sedangkan untuk UMK (kabupaten/kota) itu nanti 30 November,” jelasnya.

Dia menerangkan, dalam pembahasan penetapan UMP Lampung 2024 ini pihaknya juga menggandeng serikat pekerja maupun buruh, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, dewan pakar dari para akademisi yang menangani bidang ketenagakerjaan, serta juga dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita sedang merumuskan terkait angka kesepakatan UMP yang akan diberlakukan 1 Januari 2024. Besarannya kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan,” terangnya.
Dengan mengacu aturan baru pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, kata Agus, maka perumusan penentuan UMP didasarkan pada aspek makro ekonomi dan juga aspek indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Dari aspek makro ekonomi itu kita lihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel itu yang dijadikan dasar dalam menetapkan UMP,” ungkapnya.
Dijelaskan Agus, bahwa saat ini yang tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yakni terkait dengan indeks.
“Indeks ini memiliki interval interval 0,1 sampai 0,3. Nah angka ini perlu disepakati karena terkait dengan tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini belum final masih harus dirapatkan kembali untuk kesepakatan,” bebernya.
Seperti diketahui, UMP Lampung tahun 2023 atau saat ini adalah sebesar Rp 2.633.284,59. UMP tahun 2023 itu naik sekitar 7,8 persen dari tahun 2022 lalu. (Lih/Put)






















Discussion about this post