Lampung Geh, Bandar Lampung – Sebanyak 6 warga Lampung lapor pinjaman online (pinjol) yang meresahkan dan menagih secara paksa, Senin (18/10).
Laporan yang diterima mengenai pinjol terkait pencemaran nama baik dan teror yang dilakukan penagih pinjol.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan saat ini sudah menerima sebanyak enam laporan. “Sampai hari ini sudah ada 6 korban yang melaporkan ke Polda Lampung terkait pinjaman online,” kata Arie, Senin (18/10).
Arie menyebutkan, keenam laporan tersebut berasal dari perusahan gelap atau ilegal. Namun, perusahaan tersebut bukan berasal dari Lampung.
“Lokasinya di luar Lampung semua, Kita juga sudah minta bantuan Polresta setempat untuk mengecek lokasi itu ternyata gak ada lokasi itu, tapi tetap lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Laporan yang dibuat para korban, atas perbuatan pencemaran nama baik dan teror yang dibuat oleh para penagih.
“Mereka ini dipermalukan dan diumumkan ke beberapa teman terdekat serta orang-orang yang tidak dikenal dan mengatakan jika si korban punya utang dan belum membayar utang, bahkan jika tidak membayar akan dilaporkan ke pimpinan di korban,” tuturnya.
Kerugian yang diterima oleh para korban antara Rp 1 juta hingga 10 juta. Sedangkan, jumlah bunganya 10 sampai 20 persen.
“Modusnya ini misalnya minjam uang Rp 1 juta tapi yang dikirim tidak sampai Rp 1 juta dan bunganya 10 sampai 20 persen,” imbuh Arie.
Dalam kesempatan ini, Ari juga mengimbau kepada korban untuk tidak takut jika diancam oleh para oknum pinjaman online
“Bagi para korban pinjaman online yang diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian agar jangan takut, supaya pelaku tertangkap,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post