Lampung Geh, Bandar Lampung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung mencatat sudah ada 102 sanggahan yang masuk dari pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi, Jumat (6/8).
Sesuai yang dijadwalkan, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS, maka para pelamar yang tidak memenuhi syarat bisa mengajukan sanggahan. Masa sanggah terhitung dari tanggal 4-6 Agustus 2021.
Diketahui, pelamar CPNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang tidak lolos seleksi administrasi sebanyak 230, dari 1.854 pelamar.
Kabid Pengadaan Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Eni Dhartati menjelaskan bahwa sanggahan dilakukan secara online melalui akun sscn.
“Sampai sore ini yang melakukan sanggahan sebanyak 102 pelamar, yaitu formasi CPNS Tenaga Kesehatan. Karena Bandar Lampung hanya membuka formasi CPNS tenaga kesehatan, dan PPPK untuk guru,” kata Eni.
Dia menerangkan adanya peluang bagi pelamar untuk lolos sanggahan, yakni berkas yang sifatnya harus diupload ulang. Hal ini tidak berlaku untuk berkas seperti surat lamaran, ijazah atau pun transkrip nilai.
“Sedangkan kesempatan lolos untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) memang ada, khususnya jika masalahnya terkait sertifikasi STR yang bisa diupload ulang. Selain itu tidak bisa, karena tidak tersedia pada sistem,” terangnya
.Untuk informasi, pada tahun 2021, Pemkot Bandar Lampung membuka 46 formasi CPNS Tenaga Kesehatan dan 1.667 formasi PPPK guru. (*)






















Discussion about this post