
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Lampung Barat dan Pj Bupati Tulang Bawang.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Sekretaris Daerah Lampung Barat, Nukman kembali menjadi Pj Bupati Lampung Barat dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan kembali menjadi Pj Tulang Bawang.
Surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada dua pejabat itu diserahkan secara langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada Senin (18/12) di Balai Keratun, Pemprov Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta agar kepercayaan dan amanat yang telah diberikan tersebut harus dijawab melalui integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, serta kemajuan pembangunan daerah di Lampung Barat maupun Tulang Bawang.
“Potensi pada dua wilayah ini cukup besar,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin (18/12).
Arinal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, bahwa masa jabatan penjabat bupati/wali kota adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
“Dalam hal penjabat bupati/wali kota yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, maka penjabat bupati/wali kota tersebut tidak perlu dilantik kembali,” jelasnya.
Arinal menerangkan, penetapan penjabat bupati/wali kota oleh orang yang sama, dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, secara kontinu dan komprehensif.
Dalam arahannya, Arinal juga meminta kepada Pj Bupati Lampung Barat dan Pj Bupati Tulang Bawang untuk melanjutkan program kerjanya di daerah masing-masing.
“Saya meminta Penjabat Bupati Lampung Barat untuk mewujudkan transformasi ekonomi dan nilai tambah produk unggulan menuju masyarakat sejahtera, yang telah dicanangkan sebelumnya pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024. Demikian pula dengan Penjabat Kabupaten Tulang Bawang,” terangnya.
Arinal juga meminta pada masa kampanye Pemilu seluruh kepala daerah di Lampung untuk tetap berpartisipasi aktif dengan menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif di masing-masing daerah maupun lingkungan tempatnya bekerja.
“Jaga netralitas Aparatur Sipil Negara maupun anggota yang berada dalam kewenangan, dan hindari penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan,” tegas Arinal.
Gubernur juga menyampaikan, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan turut serta dalam kampanye pemilihan umum, diwajibkan untuk mengajukan cuti kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.
Pelaksanaan cuti kampanye dapat diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk 1 hari kerja dalam 1 minggunya, kecuali hari libur yang merupakan hari bebas untuk melaksanakan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Cuti diberikan dengan mempertimbangkan urgenitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dapat/tidak dapat di delegasikan.
“Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah melaksanakan cuti kampanye pada waktu bersamaan, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari sesuai mekanisme yang telah ditentukan,” tandasnya. (Lih/Put)






















Discussion about this post