Lampung Geh, Pringsewu -Tiga orang remaja berinisial Y (14), P (19), dan A (23) diamankan polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul mengungkapkan, korban merupakan pacar dari Y sementara P dan A merupakan teman Y. Awalnya korban mengenal Y melalui aplikasi media sosial lalu berlanjut ke WhatsApp.
“Korban sebut saja bunga, berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Saat berpacaran, Y sudah dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban yaitu pada tanggal 3 dan 16 Juni 2022,” ungkapnya, (25/6/2022).
“Sementara A dan P ini melakukan pencabulan pada tanggal yang sama yakni tanggal 16 Juni 2022 di rumah tersangka A di Pekon Sumber Agung,” lanjutnya.
Parahnya setelah melakukan pencabulan itu, korban tak langsung diantarkan oleh para pelaku ke rumahnya melainkan ditinggal di pinggir jalan umum.
“Mengetahui anaknya mendapat perlakukan buruk, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
—
Penulis: Roza Hariqo
Editor: Astrid Wendiannisaa





















Discussion about this post