Lampung Geh, Lampung Selatan – Penyelundupan satwa jenis burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan. Sebanyak 458 ekor ini berasal dari Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung, dengan tujuan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
Pengawasan oleh Pejabat Karantina Pertanian Lampung dan instasi terkait khususnya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Wilayah Bakauheni di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Selasa (10/8).
Patroli tersebut berhasil mengamankan ratusan ekor burung yang diangkat menggunakan bus antar provinsi dengan nomor polisi K 1711 GA yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.
“Burung-burung yang kami tahan ini tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan, tidak dilaporkan juga ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan,” ujar Jahoras Sianturi, Pejabat Karantina yang bertugas saat itu.
Burung yang terjaring dalam patroli tersebut dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor. Di antaranya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor, 5 keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan 1 kardus kecil berisi burung konin sebanyak 8 ekor.
Selanjutnya, satwa ini diperiksa kesehatannya dan pengujian laboratorium untuk penyakit Avian influensa (AI) sebelum dikembalikan ke habitatnya.
Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh mengatakan bahwa, terhadap para pelaku penyelundupan satwa tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Ia juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran satwa. Kerjasama ke semua pihak pun akan terus ditingkatkan dari mulai unsur masyarakat hingga instansi terkait. Ini merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya alam.
“Semoga upaya bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam negeri ini dapat berdampak positif dengan semakin menurunnya kasus penyelundupan satwa,” harap Kepala Karantina Pertanian Lampung.
Sementara itu, Kepala KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan AKP Ridho Rafika mengungkapkan pelaku kini diamankan pihaknya.
“Pelaku sudah diamankan berinisial AG warga Kuningan, Jawa Barat. Yang juga sebagai sopir bus antar provinsi membawa ratusan satwa tanpa dokumen resmi,” ungkapnya.
Ridho juga menuturkan pihaknya dan Balai Karantina wilayah Bakauheni telah melakukan pelepasan satwa burung tersebut. (*)






















Discussion about this post