Lampung Geh, Bandar Lampung – Ribuan Narapidana seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Provinsi Lampung diusulkan mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan.
Hal ini berdasarkan usulan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995, pada Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung Farid Junaedi mengatakan pada tahun ini ada masa tahanan tahun ini diusulkan sebanyak 4.941 orang.
“Usulan ini kurang lebih sama dengan jumlah tahun kemarin, hampir 4.000 orangan. Ini masih bisa berubah, sesuai SK nya nanti,” kata Farid.
Selain itu, 25 di antaranya langsung bebas karena masuk dalam Remisi Umum (RU) II. Pasalnya, pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu, RU I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.889 orang, sementara RU II atau langsung bebas sebanyak 52 orang.
“Remisi yang diberikan ini bervariasi mulai dari 1 sampai 6 bulan,” imbuhnya.
Farid menjelaskan, pemberian remisi sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan. Dengan massa pengawasan selama 6 bulan. Sedangkan, untuk Napi anak, ini ketentuan selama tiga bulan terakhir.
“Remisi ini terbagi dalam dua kategori yaitu administrasi dan substantif, untuk administrasi telah menjalani minimal 6 bulan sementara substantif, harus tidak pernah melakukan pelanggaran, berbuat baik, dan melaksanakan program-program di masing-masing Lapas atau pun Rutan,” kata Farid. (*)






















Discussion about this post