Lampung Geh, Tulang Bawang – Minta dibelikan paket internet sebesar Rp 50 ribu, remaja 17 tahun di Tulang Bawang, Lampung disetubuhi pria kenalannya, Minggu (15/7/2021).
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna menjelaskan, bermula saat pelaku yang sudah mengenal korban berinisial S (17) datang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas pada hari Minggu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan pelaku ke rumah korban ini karena sebelumnya korban meminta dibelikan paket data internet seharga Rp 50 ribu kepada pelaku, pelaku berjanji akan membelikan paket data internet tersebut setelah bertemu dengan korban.
“Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berinisial YT (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungka Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (17/08/2021).
“Saat pelaku tiba di rumah korban, posisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban sendiri. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku membujuk rayu korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar korban dengan iming-iming akan membelikan paket data internet untuk korban,” tambahnya.
Saat pelaku dan korban sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, tiba-tiba bapak kandung korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku dan korban di dalam kamar. Sontak hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam dan membawa pelaku ke rumah ketua RT untuk dimintai pertanggung jawaban.
Saat berada di rumah ketua RT, pelaku melihat kesempatan untuk melarikan diri. Mengetahui pelaku sudah kabur, kakak kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.
Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap 4 jam setelah berhubungan intim sekitar pukul 5 sore di rumahnya yang ada di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)






















Discussion about this post