Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti resmi ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.

Krissanti, sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan SP-DIK Nomor: PRINTDK-01/I.II.10/Fd.I/05/2021 pada 19 Mei 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Erik Yudistira membenarkan bahwa Krissanti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Senin (16/8).
“Tersangka sudah kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-4931/I.8.10/Fd.I/08/2021. Dari tanggal 16 Agustus sudah kami tahan di Lapas Perempuan,” jelas Erik.
Atas perintah penahanan ini, lanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk Kegiatan penyidikan.
Penetapan ini atas tindak korupsi yang menyeret Krissanti saat menjadi Bendahara BPBD. Krissanti dituduh atas penggelapan gaji honorer BPBD Kota Bandar Lampung.
Mengenai kerugian negara, Erik menuturkan hasil perhitungan bahwa Krissanti telah merugikan negara lebih dari Rp 332 juta
“Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 atau pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Krissanti juga telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung LP/B/759/V/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 6 Mei 2021 tentang penggelapan dana dalam jabatan. Dari laporan tersebut, pihak penyidik telah menindaklanjuti dan terbukti bersalah. Selain itu, juga dilanjuti dengan dugaan tindak pidana korupsi dari kasus penggelapan tersebut.
Kemudian, mengenai laporan tersebut yang sejenis dengan hasil penyelidikan Kejari Bandar Lampung, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari.
“Saat kita melakukan penyelidikan, pihak Kejari juga melakukan penyelidikan awal. Tapi kami tindaklanjuti dari laporan korban apakah ada tindak pidana korupsi atau penggelapan murni, karena yang dilaporkan menjabat sebagai Bendahara,” jelas Resky.
Selanjutnya, Resky mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejari Bandar Lampung untuk penanganan kasus ini.
“Kita tunggu apakah akan ada join investigasi atau lainnya,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post