Lampung Geh, Bandar Lampung – Penyelundupan organ atau bagian tubuh hewan yang dilindungi berhasil digagalkan di area penyebrangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Nampak selembar kulit Harimau Sumatera yang masih utuh ini akan dikirimkan ke Indramayu Jawa barat. Tak hanya kulit, bagian tubuh lain seperti kepala juga hendak diselundupkan ke tujuan yang sama.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika beserta Balai Karantina dan BKSDA, mengatakan tersangka berinisial BS (30) merupakan warga Indramayu Jawa Barat kini telah diamankan.

Edwin mengungkapkan modus operandi penyelundupan kulit Harimau Sumatera tersebut dengan melalui jasa pengiriman.

“Kulit harimau dimasukkan ke dalam kotak berwarna coklat, kemudian dikirimkanmelalui ekspidisi atau jasa pengiriman barang J&T Ekspres Cabang Palembang,” ungkapnya.

Kemudian, paket tersebut hendak dikirimkan dengan tujuan Indramayu, Jawa Barat.Namun, tak sampai tujuan pihak KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan tersebut.

Selain kulit harimau, ada pun 2 kepala kijang, 203 buah gigi Burung Madu, 120 kuku beruang, 30 buah gelang dari gading mammoth, 5 buah cincin dari gading mammoth, 14 pipa rokok dari tulang duyung atau ikan, 5 buah dompet dari Harimau Sumatera, dan 1 buah peci dari Harimau Sumatera.
Atas perbuatannya, BS disangkakan pasal 21 ayat 2 huruf (d) jo pasal 40 Ayat (2) UURI No.5 Tahun1990. Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan atau pasal 88 Huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan, dan Tumbuhan. (*)






















Discussion about this post