Lampung Geh, Bandar Lampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta Barang Kena Cukai (BKC) di Container Freight Station Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Selasa (28/9).
Pemusnahan ini merupakan pemusnahan terbesar Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) selama tahun 2021. Total nilai keseluruhan barang hasil penindakan sebesar Rp 32,4 miliar.

Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan barang yang akan dimusnahkan kali ini hasil penindakan petugas yang terhitung sejak Juli 2020 sampai Mei 2021.

“Jumlah rokok tanpa pita cukai dari hasil penindakan mencapai 29.600.556 batang dengan nilai barang Rp 30.689.057.620. Potensi kerugian negara mencapai Rp 19.887.025.333,” jelas Esti.

Esti melanjutkan, adapun minuman mengandung etil alkohol hasil tindakan yang akan dimusnahkan sebanyak 1.233 botol dengan nilai barang Rp. 159.402.247. Potensi kerugian negara Rp 304.867.218.

“Hasil penindakan rokok tanpa pita cukai dan minuman alkohol tersebut didapati dari bus penumpang, truk, dan jasa ekspedisi, serta operasi di sejumlah toko-toko dan warung eceran,” imbuhnya.
Selain itu, sejumlah barang impor kiriman pos yang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat, serta merusak perdagangan dalam negeri karena ilegal juga ditindak. Barang-barang tersebut antara lain: 100 pcs parfum, 164 pcs Laptop bekas, 6.007 pcs kosmetik, 56 karton T-Shirt dan Tablecloth, 5 pcs Air Softgun, 135 pcs Sex Toy, 4 pcs Majalah Pornografi, 34 bungkus Benih tanaman, 610 botol Obat-obatan, dan lain-lain.
Sementara itu, terhitung sejak tahun 2021 hingga bulan Agustus 2021, KPPBC TMP B Bandar Lampung telah melakukan penindakan sebanyak 173 kali penindakan terhadap barang impor (Pos/Non Pos) dan Cukai (Hasil Tembakau/MMEA).
“Total nilai barang sebesar Rp 78,8 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 57,3 Miliar,” kata Esti.
Dilihat dari segi penerimaan negara, lanjutnya, KPPBC TMP B Bandar Lampung telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp 1,380 triliun yang mencapai 331,96 % dari target yang diberikan negara sebesar Rp 415,9 miliar.
Dalam kesempatan kali ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengharapkan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lampung juga dapat dukungan oleh masyarakat.
“Mudahan pendistribusian barang dari pihak tidak bertanggung jawab ini bisa dilakukan penindakan dengan peran serta masyarakat,” kata Arinal.
Arinal menambahkan, dalam penekanan barang ilegal yang beredar, pemerintah akan memberikan solusi. Salah satunya pemerintah akan menginisiasi bersama pihak Bea Cukai Lampung melakukan pengembangan di bidang Teknologi Informasi.
“Dalam waktu dekat ini, bersama Kanwil Bea Cukai akan kembangkan IT. Ini WIB banyak fungsinya termasuk untuk mengetahui informasi barang selundupan yang akan masuk ke Lampung,” ungkap Arinal.
“Kami akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak mengenai penanganan, potensi wilayah di perairan Lampung ini,” tambahnya. (*)






















Discussion about this post